Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan biaya pensiun (dapen) memperluas aktivitas investasinya, khususnya beragam instrumen di pasar modal. Adapun saat ini, OJK tengah berbincang dengan asset management untuk menyediakan produk investasi di pasar modal nan berisiko rendah dengan tingkat kembang tetap alias guaranteed return.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan instrumen investasi dengan guaranteed return membantu perusahaan asuransi dan dapen mengelola akibat secara terukur.
"Kami sedang berbincang dengan para pihak ya, termasuk dari asset management. Apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal nan memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya. Supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Ogi kepada wartawan di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi menjelaskan, OJK telah menerbitkan peraturan mengenai instrumen EFT berbasis emas untuk pasar modal. Menurutnya, instrumen ini bisa menjadi pengganti investasi perusahaan asuransi dan dapen di pasar modal.
"Reksadana berbasiskan emas itu sudah diterbitkan dan itu bakal muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas nan dapat dibeli oleh asuransi maupun biaya pensiun. Sehingga investasi alokasi biaya pensiun itu dan dapen dan asuransi, itu juga bisa masuk ke pasar modal lantaran mempunyai return pengganti nan cukup baik," jelasnya.
Ogi menambahkan, tahun ini menjadi periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen dari sisi regulasi. OJK sendiri telah menetapkan ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan mewajibkan spin-off unit upaya syariah.
"Kami berambisi bahwa sektor PPDP semakin baik lantaran konsolidasi berjalan, perbaikan modal, kemudian risk management, dan governance, dan juga international practices PSAK 117," pungkasnya.
(acd/acd)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·