Jakarta -
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya mengawasi ketat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh biaya pensiun. Hal tersebut dia ungkap berasas hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).
Ia merinci, ada tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi nan masuk dalam pengawasan OJK. Selain itu, terdapat juga tujuh perusahaan biaya pensiun juga nan masuk dalam pengawasan ketat OJK. Namun begitu, dia tak menyebut pasti penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan ketat OJK.
"OJK sedang melakukan pengawasan unik terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 biaya pensiun," ungkap Ogi dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Ogi mengungkap sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal alias ekuitas di tahap I 2026. Ia merinci, ada sebanyak 79,17% alias sekitar 114 perusahaan asuransi dan reasuransi nan telah memenuhi syarat minimum ekuitas.
"Berdasarkan pemantauan tanggungjawab peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026, per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan alias 79,17% nan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas nan dipersyaratkan pada tahun 2026," jelasnya.
Ogi menambahkan, keahlian premi asuransi komersial sebesar Rp 62,37 triliun hingga Februari 2026. Sementara untuk premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 32,39 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 29,98 triliun pada periode nan sama.
Adapun total aset industri asuransi sebesar Rp 1.219 triliun hingga Februari 2026. Kemudian untuk rasio solvabilitas industri asuransi dan reasuransi sebesar 480,83%% dan 327,98%.
(acd/acd)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·