Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan hukuman kepada puluhan pihak nan terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara tahunan hingga April 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman manajemen berupa denda Rp 85,04 miliar.
Angka tersebut dijatuhkan kepada 97 pihak di pasar modal. Hasan juga mengaku telah menjatuhkan hukuman lainnya kepada sejumlah pihak nan terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
"OJK telah mengenakan hukuman administratif atas hasil pemeriksaan kasus nan terdiri dari hukuman administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta corak hukuman lainnya," ungkap Hasan dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (5/5//2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian OJK juga telah menjatuhkan denda manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan finansial sebesar Rp 47,84 miliar. Sanksi denda tersebut dijatuhkan kepada 180 pihak.
"Secara year-to-date OJK juga mengenakan hukuman administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta corak hukuman lainnya," jelasnya.
Kemudian untuk sepanjang bulan April 2026, OJK telah mengenakan hukuman denda sebesar Rp 22,26 miliar kepada 27 pihak nan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bagian PMDK. Denda tersebut dijatuhkan kepada direksi, komisaris, hingga akuntan publik.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 hukuman administratif berupa pembekuan izin. Terakhir, Hasan juga menyebut telah menerbitkan satu perintah tertulis mengenai pelanggaran pasar modal di bulan April 2026.
"Sepanjang April 2026 OJK mengenakan hukuman administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bagian PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 dewan dan 2 komisaris emiten dan alias perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan pengaruh 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya," pungkasnya.
(ahi/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·