CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2026 14:15 WIB
Pemandangan turis mengunjungi Ameyoko Market, Surga Belanja Murah di Tokyo, Jepang. (AFP/RICHARD A. BROOKS)
Jakarta, CNN Indonesia --
Turis nan berencana mengunjungi Jepang mulai sekarang perlu menyiapkan duit lebih. Mulai Juli 2025, turis asing wajib bayar pajak sebesar 3.000 yen alias sekitar Rp325 ribu untuk bisa datang ke Negeri Sakura.
Selain pajak keberangkatan tersebut, sejumlah kota alias prefektur utama di Jepang juga bakal naikkan pajak akomodasi bagi turis.
Jepang tengah menghadapi tantangan kelebihan visitor (overtourism) nan serius. Selama beberapa tahun terakhir, ledakan visitor di Jepang mulai mengganggu keseimbangan tatanan hidup masyarakat lokal di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tradisi, budaya, etika, dan ritual nan telah lama menjadi pondasi masyarakat lama-kelamaan semakin terkikis akibat kunjungan turis. Para visitor kerap melanggar patokan tertulis maupun tidak tertulis di Jepang, sehingga memicu perselisihan dengan penduduk lokal.
Untuk memerangi overtourism nan semakin meresahkan, pemerintah luncurkan strategi baru dengan meningkatkan pajak visitor dan memperluas pungutan akomodasi (hotel dan penginapan).
Dengan kebijakan ini, diharapkan Jepang bisa lebih mengendalikan kunjungan turis serta meningkatkan prasarana pariwisata melalui biaya nan terkumpul.
Bagi visitor nan mau berjamu ke Jepang, perlu mempersiapkan duit lebih untuk bayar pajak keberangkatan internasional dan tambahan pajak akomodasi.
Tarif pajak turis bakal naik dua kali lipat, sementara pajak akomodasi bakal disesuaikan dengan masing-masing letak wilayah prefektur di Jepang.
Awalnya, Jepang menetapkan pajak turis sebesar 1.000 yen alias sekitar Rp110 ribu sejak tahun 2019. Namun, tarifnya bakal naik mulai Juli 2026 menjadi 3.000 yen alias sekitar Rp325 ribu per orang.
Mengutip Travel Outlook, pajak ini bertindak untuk semua visitor (kecuali anak di bawah usia dua tahun) nan meninggalkan Jepang, baik itu melalui jalur udara alias laut. Pajak turis biasanya sudah dikenakan dalam nilai tiket pesawat alias kapal laut.
Dana nan masuk nantinya bakal digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan prasarana pariwisata Jepang, nan mana juga seringkali rusak beberapa tahun terakhir akibat kunjungan turis nan masif.
Uang pajak bakal digunakan untuk memperbaiki bandara, melancarkan sistem transportasi, menyediakan jasa info multibahasa, serta mengembangkan lokasi wisata di beragam daerah.
Selain pajak turis, Jepang juga memperluas pajak akomodasi di sejumlah prefektur populer. Hal ini lantaran kota-kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto nan menjadi sasaran visitor mengalami kepadatan di transportasi umum, akomodasi publik, hingga area bersejarah.
Kenaikan pajak hotel tidak diberlakukan secara nasional, melainkan ditentukan berbeda berasas tekanan pariwisata dan kebutuhan masing-masing prefektur.
Mulai awal tahun 2026, tercatat 20 wilayah Jepang telah menyetujui dan menerapkan kebijakan pajak akomodasi, termasuk Kyoto, Hokkaido, Hiroshima, Miyagi Prefecture, Sendai, Gifu, Yugawara, dan Okinawa.
Sejauh ini kenaikan harganya juga relatif kecil, ialah kisaran 100-500 yen alias sekitar Rp10.000-55.000 per orang untuk menginap per malam.
Kenaikan tarif akomodasi juga disesuaikan dengan jenis dan nilai penginapan. Penginapan berbiaya murah condong mengenakan pajak nan lebih rendah, dibandingkan hotel berbintang dengan nilai sewa nan lebih tinggi.
Sementara itu, beberapa prefektur menerapkan skema nan berbeda mengenai kebijakan pajak akomodasi tersebut. Sebagai contoh, Hokkaido menghitung kenaikan pajak berasas nilai kamar. Sementara Hiroshima memberlakukan pajak ini untuk menyokong akomodasi wisata dan prasarana kota.
Okinawa dikabarkan memungut pajak sebesar dua persen dari total biaya akomodasi mulai tahun fiskal 2026. Akan tetapi di antara kota-kota lain, Kyoto-lah disebut paling garang meningkatkan pajak akomodasi.
Sejak Maret 2026, Kyoto jadi wilayah nan paling tinggi memberlakukan pajak akomodasi. Tarif penginapannya melonjak tajam mengikuti nilai kamar. Bahkan untuk hotel bergengsi hingga menengah di Kyoto, pajaknya bisa mencapai 10.000 yen alias sekitar Rp1 juta per orang per malam.
Kyoto garang mengetok pajak akomodasi sebagai corak respons terhadap tekanan overtourism. Kawasan berhistoris ini semakin sesak dengan kunjungan visitor nan memenuhi kuil, transportasi umum, hingga jalan-jalan kecil.
Bahkan di area Gion, para visitor nan berdempetan untuk berpotret sampai membikin penduduk lokal memperdebatkan mereka soal etika berwisata. Melalui kenaikan pajak, pemerintah kota berambisi biaya nan terkumpul bisa membantu perbaikan infrastruktur, pelestarian budaya, dan melindungi area kota.
Jadi bagi visitor nan mau berjamu ke Jepang mulai Juli mendatang, wajib bayar pajak turis sekitar Rp325 ribu per orang. Menginap di akomodasi menengah juga perlu menyiapkan biaya tambahan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.
(ana/wiw)
Add
as a preferred source on Google
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·