CNN Indonesia
Sabtu, 04 Apr 2026 16:40 WIB
Ilustrasi. Salah satu perspektif ikonik di Pulau Padar, TN Komodo, NTT. (Istockphoto/tanutkij wangsittidej)
Labuan Bajo, CNN Indonesia --
Sebanyak 24 visitor nan menggunakan kapal sigap Speed Shiena terpaksa batal menaiki puncak Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/4).
Akses mereka ditolak petugas lantaran kuota kunjungan harian di salah satu destinasi favorit Taman Nasional Komodo (TNK) tersebut sudah penuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial ini memicu beragam respons publik.
Situasi berjalan kondusif dan tanpa kericuhan berarti, tetapi para turis itu kecewa. Pasalnya, mereka tidak bisa menikmati pemandangan ikonik di letak tersebut walaupun sudah sampai.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menduga kemungkinan besar para visitor belum memahami secara jelas ketentuan pembatasan nan berlaku.
"Berdasarkan info nan kami terima, kemungkinan besar visitor tersebut belum mengetahui secara jelas mengenai ketentuan kuota kunjungan di TN Komodo," ujar Hendrikus kepada CNNIndonesia.com di Labuan Bajo, NTT, Sabtu, (4/4), Siang.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pemasok perjalanan, operator tur, dan pemandu wisata dapat menyampaikan info secara transparan sebelum berangkat, sehingga kejadian serupa dapat dihindari.
"Teman-teman operator sebenarnya sudah tahu tidak ada tiket. Harusnya selalu perhatikan kuota nan tersedia," tegasnya.
Sistem kuota visitor di TN Komodo
Hendrikus juga menjelaskan bahwa pada masa high season, kuota nan tidak terpakai dari hari-hari sebelumnya bakal didistribusikan kembali untuk mengakomodasi tingginya minat wisatawan.
Namun, pemisah maksimal tetap kudu dijaga demi kelestarian alam.
Sebagai informasi, mulai April 2026, BTNK resmi menerapkan kebijakan pembatasan jumlah visitor dengan total kuota maksimal 365.000 orang per tahun alias rata-rata 1.000 orang per hari.
Aturan itu dibuat berasas standar konservasi internasional dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Standar konservasi internasional menjadi landasan kita, prinsip dunia nan menyatukan metode desain, manajemen, dan pemantauan untuk akibat nan berkelanjutan," kata Hendrikus.
(lou/kid)
Add
as a preferred source on Google
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·