Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 9 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 10 dari 95 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) juga belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan pembiayaan serta pinjol kurang modal ini sudah masuk dalam pengawasan.
"Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan nan belum memenuhi ketentuan tanggungjawab modal inti minimum Rp 100 miliar, dan 10 dari 95 penyelenggara pindar nan belum memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," kata Agusman dalam konvensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perihal ini, Agusman mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan dan pinjol kurang modal itu telah menyampaikan action plan ke OJK nan memuat langkah-langkah-langkah mendapatkan permodalan baru antara lain penambahan modal disetor dari pemilik saham, mencari penanammodal strategis hingga merger.
Di luar itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor pembiayaan selama Maret 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman manajemen kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura dan 31 perusahaan pinjol. Namun tak dijelaskan secara rinci hukuman administratif apa nan diberikan.
"OJK telah mengenakan hukuman administratif antara lain kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura dan 31 penyelenggara pindar atas pelanggaran nan dilakukan terhadap POJK nan bertindak maupun berasas hasil pengawasan dan alias tindak lanjut pemeriksaan," pungkasnya.
(igo/fdl)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·