Mobil Dinas Bpbd Barsel Diduga Dipakai Staf Asn Perkimtan, Pengawasan-pengelolaan Aset Pemda Dipertanyakan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

BUNTOK – Mobil dinas peruntukannya hanya untuk kepentingan dinas, bukan dipergunakan oleh pihak lain apa lagi nan bukan satu instansi. Seperti mobil dinas Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) (Barsel), nan dipakai oleh salah satu staf ASN Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) setempat.

Informasi nan dihimpun dilapangan, salah satu mobil dinas Toyota XPander Nopol KH 1709 DU tercat sebagai mobil dinas Kepala Pelaksana BPBD Barsel diduga digunakan oleh salah satu ASN staf Disperkimtan Barsel.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Barsel Agus In'yulius, saat dikonfirmasi awak media tidak ada ditempat apalagi melalui pesan singkat WA juga tidak merespon.

Saat dikonfirmasi oknum staf ASN Bidang Pertamanan Kawasan Pemukiman Perkimtan Barsel tersebut mengatakan, mobil dinas BPBD Barsel nan dipergunakannya tidak ada kaitannya dengan Disperkimtan setempat dan sewaktu-waktu saja dirinya menggunakannya. Senin, 15 Juni 2026.

“Bila bapak nan menyuruh (Kalak BPBD) saya pakai jika untuk operasional tidak dan kebetulan beliau tidak ada supir makanya bapak sewaktu-waktu jika ada keperluan beliau minta diantarkan mempergunakan mobil dinas tersebut,” katanya.

Menurutnya, tidak ada keterkaitan dengan mobil dinas tersebut dengan dirinya hanya sekedar memakai saja silahkan tanya saja langsung ke Kalak BPBD. 

“Saya hanya sekedar memakai mobil dinas BPBD Barsel tersebut,” imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Disperkimtan Barsel Muhammad Taufik, membenarkan, bahwa nan bersangkut merupakan salah satu staf di Dinasnya.

“Benar sekali oknum ASN tersebut, merupakan salah satu staf di Disperkimtan Barsel dan mengenai penggunaan mobil dinas BPBD Barsel silahkan tanyakan langsung kepada okmun staf ASN Disperkimtan Barsel tersebut,” bebernya.

Senada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Barsel Ali Sadikin, Selasa, 16 Juni 2026 menerangkan, bahwa mobil dinas untuk eselon II bisa juga disebut sebut kendaraan dinas kedudukan nan digunakan untuk kepentingan pejabat nan berkepentingan dalam rangka menunjang kepentingan aktivitas kedinasan. 

Segala kewenangan dan tanggungjawab tertuang dalam surat penunjukan penggunaan kendaraan dinas, nan isinya antara lain agar pemegang kendaraan dinas senantiasa memelihara dan merawat kendaraan dinas. 

“Mempergunakannya hanya untuk kepentingan dinas, bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan berat akibat kecelakaan dan bersedia mengembalikan apa jika sudah mutasi,”jelasnya.

Ditambahkannya, selanjutnya pejabat nan menggunakan kendaraan dinas dilarang untuk menggunakan sebagai agunan hutang, dilarang untuk menelantarkan dan meletakan di tempat nan tidak aman. 

“Dilarang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dilarang digunakan oleh pihak lain sesuai dengan penunjukan surat,” tukas Ali Sadikin. (deddy)

Sumber info-lokal