CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2026 13:18 WIB
Ilustrasi. Menteri PPPA Arifah Fauzi kecam kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI. (iStock/doidam10)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia belakangan jadi sorotan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pun angkat bicara.
Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut berakibat langsung pada terciptanya lingkungan pendidikan nan tidak aman, terutama di ruang akademik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras segala corak pelecehan terhadap perempuan, termasuk nan dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan nan tidak aman. Khususnya di ruang akademik," kata Arifah Fauzi dalam siaran pers nan diunggah di laman Kemen PPPA, Selasa (14/4).
Dia menambahkan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Arifah, setiap corak pelecehan seksual, termasuk nan dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Kasus dugaan pelecehan seksual viral di media sosial setelah muncul beberapa tangkapan layar percakapan dalam grup. Percakapan diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI nan membahas dan merendahkan wanita secara seksual, termasuk mahasiswi dan dosen.
Arifah mengapresiasi langkah sigap kampus nan telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Penanganan kasus ini perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan Seksual (UU TPKS).
"[Kemudian] memastikan korban mendapatkan jasa pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," jelas Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di beragam ruang, termasuk lingkungan pendidikan nan semestinya aman.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan nan melecehkan demi mencegah kesempatan terjadinya kekerasan nan lebih serius," tambahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui alias menyaksikan kekerasan terhadap wanita dan anak melalui jasa Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 alias Whatsapp 08111-129-129.
(nga/els)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·