JAKARTA— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui publikasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Menteri Mukhtarudin menyebut kebijakan Presiden Prabowo sebagai “kado istimewa” bagi seluruh awak kapal perikanan (ABK), baik nan bekerja di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing.
Menurut Menteri P2MI, langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim nan selama ini penuh risiko.
“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah arsip hukum, payung perlindungan internasional nan kuat bagi “Pejuang Keluarga” kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK bakal keadilan dan perlindungan nan setara,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.
Mengakhiri Era Perbudakan Modern di Laut
Selama ini, sektor perikanan dunia kerap dibayangi oleh rumor pemanfaatan dan perbudakan modern. Dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.
Menteri P2MI Mukhtarudin menjabarkan bahwa pasca-ratifikasi ini, para ABK bakal merasakan akibat positif nan signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan. Pertama, adanya peningkatan perlindungan hukum nan menutup celah izin nasional, sehingga ABK di kapal asing sekarang mempunyai landasan hukum internasional nan mengikat untuk menuntut kewenangan mereka.
Kedua, kata Menteri Mukhtarudin, terciptanya standar kerja nan manusiawi melalui agunan perjanjian kerja tertulis, jam rehat nan memadai, serta akses agunan sosial dan kesehatan nan layak.
Ketiga, Mukhtarudin mengatakan adanya penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nan mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan akibat kecelakaan kerja di laut lepas.
Terakhir, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kebijakan ini bakal mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan, nan bermaksud untuk memberantas praktik penipuan serta segala corak perdagangan orang di sektor maritim.
Menjawab Tantangan Implementasi
Meski menyambut baik, Menteri Mukhtarudin menyadari bahwa tantangan besar berikutnya adalah penerapan penuh di lapangan. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI bakal segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan poin-poin dalam Perpres No. 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.
“Kami mendengar bunyi para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal nan besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam corak perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” beber Menteri P2MI.
Menteri P2MI Mukhtarudi berambisi kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional nan lebih berkepanjangan dan beretika.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan bingkisan kepada kaum pekerja di momen peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day. Kepala Negara menyatakan telah menandatangani peraturan presiden nan meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan kaum nelayan.
“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi bingkisan untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo di Monas.
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa langkah berani Presiden Prabowo ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintah dalam memanusiakan para pekerja maritim.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa kementeriannya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Perpres tersebut agar setiap poin perlindungan betul-betul dirasakan oleh para ABK di atas kapal.
Dengan adanya payung hukum ini, Menteri Mukhtarudin optimis bahwa era pemanfaatan di laut bakal segera berakhir, berganti dengan masa depan kerja nan lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia.
(adista)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·