NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Dahlan Sirait. Pria tersebut duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik setelah terjerat kasus pengancaman melalui media sosial FB terhadap dua orang rekannya. Hal ini diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, saat dihubungi awak media pada Jumat (1/5).
“Peristiwa bermulai pada Rabu, 26 Maret 2025, di sebuah ruko di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa Dahlan Sirait merasa sakit hati dan stres setelah dikeluarkan dari grup WA Paguyuban Masyarakat Batak tanpa argumen nan jelas,” ujar JPU.
Rasa kecewa tersebut ditujukan kepada saksi korban Prengki Sitorus (Ketua Perkumpulan) dan Primus Manurung (Penasehat). Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan siaran langsung (Live) di akun FB pribadinya “DAHLAN SIRAIT” menggunakan ponsel Oppo Reno 8T miliknya.
Dalam rekaman siaran langsung tersebut, terdakwa melontarkan kalimat-kalimat ancaman kekerasan nan sangat serius.
Saksi korban Prengki Sitorus nan saat itu sedang berada di rumahnya di Nanga Bulik, tidak sengaja memandang tayangan tersebut. Merasa terancam, korban kemudian merekam tindakan terdakwa dan membagikannya ke grup WA perkumpulan sebagai bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma nan cukup berat. Berdasarkan hasil Visum et Phsyiciatricum dari RSUD Sultan Imanuddin tertanggal 20 Januari 2026, tim master jiwa mendiagnosis korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Tekanan psikologis ini berakibat nyata pada kehidupan ekonomi korban. Sebagai pemilik Warung Makan Horas, Prengki menjadi takut beraktivitas di luar rumah dan membatasi hubungan sosial lantaran cemas berjumpa dengan terdakwa. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan dan kerugian materil bagi family korban.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam:
“Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, mengenai pengiriman info elektronik nan berisi ancaman kekerasan alias menakut-nakuti secara pribadi dan alias Pasal 448 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” Jelas JPU.
Sidang di PN Nanga Bulik selanjutnya bakal digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis pengadil menjatuhkan putusan akhir. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Dahlan Sirait. Pria tersebut duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik setelah terjerat kasus pengancaman melalui media sosial FB terhadap dua orang rekannya. Hal ini diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, saat dihubungi awak media pada Jumat (1/5).
“Peristiwa bermulai pada Rabu, 26 Maret 2025, di sebuah ruko di Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa Dahlan Sirait merasa sakit hati dan stres setelah dikeluarkan dari grup WA Paguyuban Masyarakat Batak tanpa argumen nan jelas,” ujar JPU.
Rasa kecewa tersebut ditujukan kepada saksi korban Prengki Sitorus (Ketua Perkumpulan) dan Primus Manurung (Penasehat). Dalam kondisi emosi, terdakwa melakukan siaran langsung (Live) di akun FB pribadinya “DAHLAN SIRAIT” menggunakan ponsel Oppo Reno 8T miliknya.
Dalam rekaman siaran langsung tersebut, terdakwa melontarkan kalimat-kalimat ancaman kekerasan nan sangat serius.
Saksi korban Prengki Sitorus nan saat itu sedang berada di rumahnya di Nanga Bulik, tidak sengaja memandang tayangan tersebut. Merasa terancam, korban kemudian merekam tindakan terdakwa dan membagikannya ke grup WA perkumpulan sebagai bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma nan cukup berat. Berdasarkan hasil Visum et Phsyiciatricum dari RSUD Sultan Imanuddin tertanggal 20 Januari 2026, tim master jiwa mendiagnosis korban mengalami gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Tekanan psikologis ini berakibat nyata pada kehidupan ekonomi korban. Sebagai pemilik Warung Makan Horas, Prengki menjadi takut beraktivitas di luar rumah dan membatasi hubungan sosial lantaran cemas berjumpa dengan terdakwa. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan dan kerugian materil bagi family korban.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam:
“Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, mengenai pengiriman info elektronik nan berisi ancaman kekerasan alias menakut-nakuti secara pribadi dan alias Pasal 448 ayat (1) ke-1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” Jelas JPU.
Sidang di PN Nanga Bulik selanjutnya bakal digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis pengadil menjatuhkan putusan akhir. (bib)
15 jam yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·