Menaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing, Cek Isinya!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan patokan perlindungan kepastian norma bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Yassierli mengatakan, izin ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya melangkah lebih setara dan memberikan perlindungan nan jelas bagi pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bermaksud memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kewenangan pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam patokan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bagian tertentu, ialah jasa kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan pikulan pekerja, jasa penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja nan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib mempunyai perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan nan dialihdayakan, jangka waktu, letak kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta kewenangan dan tanggungjawab para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh kewenangan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain mengenai upah, bayaran lembur, waktu kerja dan istirahat, libur tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga kewenangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur hukuman bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya nan tidak memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong penerapan hubungan industrial nan harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambahnya.

Yassierli membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi izin ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

(rea/hns)

Sumber finance