CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina namalain Erin mengaku siap berbaikan dengan mantan istri Andre Taulany tersebut. (Tangkapan layar instagram @erintaulany)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, Hera, mengaku siap berbaikan dengan mantan istri Andre Taulany tersebut selama ada permintaan maaf dan pengembalian barang-barang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (18/5), Hera mengisahkan dirinya mendapatkan penyiksaan bentuk dan barang-barang pribadinya dituding diambil Erin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya mah, siap tenteram jika Ibu Erin mengakui kesalahan terus mengembalikan hak-hak saya kayak peralatan saya, handphone, baju, saya siap berdamai," kata Hera.
Seperti diberitakan detikHot, pengakuan tersebut mendapatkan apresiasi dari personil majelis nan hadir, salah satunya Widya Pratiwi, nan mengaku tersentuh mendengar ucapan Hera.
Pimpinan sidang, Habiburokhman, juga mendorong adanya penyelesaian secara restoratif jika kedua belah pihak bersedia dan meminta laporan Erin ke polisi dihentikan.
Ia memandang hubungan antara majikan dan pekerja rumah tangga semestinya berdasarkan asas kekeluargaan, mengingat mereka hidup di bawah genting nan sama setiap harinya.
"Kami memandang dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi jika kasusnya seperti itu tentu tidak tepat," kata Habiburokhman soal laporan Erin terhadap Hera.
"Kenapa? Karena nan dimaksud info pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya."
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya nan ditujukan kepada kerabat Herawati," kata Habiburokhman.
"Karena dalam perkara nan dijadikan RDPU ini nan berkepentingan merupakan korban nan dilindungi secara norma berasas ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban."
Kasus ini dimulai setelah Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) awal hari. Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di area Bintaro.
Namun, Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan punya bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan nan membuktikan bahwa kejadian penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
(end)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·