Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan Baby Whip, ialah tabung berisi gas dinitrogen monoksida (N₂O) nan disalahgunakan untuk memicu pengaruh euforia instan. Sekilas terlihat tidak berbahaya, tetapi dalam jangka panjang, penyalahgunaan N₂O dapat berakibat serius pada sistem saraf.
Sayangnya, tren penyalahgunaan tabung gas semacam ini semakin marak, terutama di kalangan usia muda. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan ancaman penggunaan N₂O tanpa keahlian.
"Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), apalagi kematian," tegasnya dalam konvensi pers Rabu (9/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, penggunaan N₂O sejatinya berkarakter terbatas dan kudu sesuai prosedur. Dalam praktik nan benar, gas ini mempunyai beragam faedah di bagian medis, pangan, dan otomotif.
Di sektor pangan, N₂O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, N₂O termasuk dalam golongan propelan, ialah gas nan digunakan untuk mendorong produk keluar dari kemasan. Contoh paling umum adalah penggunaannya dalam pembuatan whipped cream.
BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Impor, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N₂O) pada 27 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah perlindungan masyarakat sekaligus untuk memperjelas patokan produksi dan pengedaran N₂O agar memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam surat info tersebut ditegaskan bahwa N₂O sebagai BTP hanya diizinkan dalam bungkusan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit. Produk seperti Baby Whip alias sejenisnya tidak termasuk dalam kategori BTP nan diizinkan beredar.
Di bagian medis, N₂O digunakan sebagai gas medik, antara lain untuk sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum. Penggunaannya kudu selalu dikombinasikan dengan oksigen berkadar 30-50 persen guna mencegah akibat hipoksia.
Mengacu pada Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, standar sediaan farmasi dapat merujuk pada Farmakope Indonesia maupun farmakope internasional. Dalam United States Pharmacopeia-National Formulary (USP-NF) 2026, N₂O termasuk sebagai sediaan farmasi.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 menetapkan bahwa N₂O termasuk gas medik. Gas medik tidak mempunyai izin edar lantaran penggunaannya terbatas di akomodasi pelayanan kesehatan dan tidak untuk pengedaran bebas ke masyarakat. Penggunaannya pun diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.
(naf/kna)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·