Main Ponsel Dan Di Bawah Pengaruh Sabu: Rico Miliyanto Tabrak Anak Hingga Meninggal, Tak Berkutik Di Hadapan Hakim

Sedang Trending 4 hari yang lalu

SAMPIT – Sidang dakwaan perkara kecelakaan maut nan menewaskan seorang anak, Arif Rahman Hakim, dengan terdakwa Rico Miliyanto berjalan menegangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 28 April 2026.

Dalam sidang nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima membacakan dakwaannya bahwa terdakwa pada 17 Januari 2026 lampau pukul 09.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 27, Sungai Paring, Kotim, mengemudikan Toyota Agya merah nopol F 1102 YI dalam kondisi kelelahan sembari bermain HP, sehingga lenyap kendali dan menabrak korban.

“Dengan kelalaiannya, terdakwa tidak membunyikan klakson, tidak mengerem, hingga menabrak korban hingga tewas,” tegas JPU.

Fakta lebih berat terungkap dalam persidangan nan mana terdakwa juga terbukti berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu saat mengemudi.

Berdasarkan visum Puskesmas Cempaka Mulia, korban mengalami luka terbuka di dahi kanan, telinga kanan keluar darah, leher kanan bengkak, serta luka lecet di personil gerak. Penyebab kematian, luka berat pada kepala dan leher. Surat keterangan kematian menyatakan korban tiba di puskesmas sudah meninggal pada pukul 10.10 WIB.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (kelalaian mengemudi nan mengakibatkan orang lain meninggal).

Setelah dakwaan dibacakan, pengadil ketua mempertanyakan isi dakwaan nan dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa. Sidang ditunda pekan depan untuk agenda pembuktian dari JPU.

(Utomo)

Sumber info-lokal