Surabaya -
Dalam proses pendaftaran bansos secara online melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos), tidak semua orang terverifikasi layak mendapatkan bantuan. Ada beberapa kriteria nan dipakai untuk menjadi acuan, dalam menentukan berkuasa alias tidaknya orang tersebut.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan berbareng dengan Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako.
"Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa info manajemen dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT kudu desil empat ke bawah, satu," kata Dika saat ditemui di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian nan kedua adalah mempunyai sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika rupanya orang nan mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak.
"Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membikin dia excluded, dia tetap bisa, selain dia punya mobil. Ini info dari Korlantas," ucapnya.
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika.. Foto: Panji Saputro/detikINET
Berikutnya adalah bayaran dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau rupanya upahnya dibagi dengan jumlah KK tetap di atas threshold dari filter nan sudah dirumuskan, ialah di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut bakal kena filter (ditolak).
"Lalu ASN, status ASN. Jadi jika ASN, selain PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN nan full time, itu menjadi penggugur," tambahnya.
Kriteria selanjutnya merujuk pada konsumsi listrik. Jadi kelak ketika daftar bansos di Perlinsos, bakal ditanya ID pelanggan.
"Begitu ID pengguna dimasukkan, filternya nan kena adalah ID pelanggannya ini kudu konsumsinya, jika konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif," ungkapnya.
Kriteria ketujuh ditentukan melalui desil dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, selain negatif list nan disebutkan tadi, terdapat positive list nan menentukan apakah orang tersebut berkuasa menerima bansos. Data nan dipakai merujuk Dukcapil.
"Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list," sebut Dika.
Dirinya memberikan contoh soal positive list nan dimaksud. Apabila ada orang desilnya tinggi, tapi dia lansia dan KK tunggal, lampau tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), tetap bakal lolos.
"Kenapa? Karena ini obrolan tim pesasaran juga, high likely desilnya nan error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang nan sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa nan kira-kira bisa dikasih golden ticket," ujarnya.
Contoh positive list nan kedua adalah family nan mempunyai personil disabilitas dan tinggal di RTLH. Di sini, tidak peduli berapa desilnya, langsung ditentukan berpotensi layak.
"Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list nan tadi saya sampaikan nan tujuh, tapi ada kriteria positive list," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk mengatasi exclusion error dalam penyaluran basos di Indonesia, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) berbareng Kemensos memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI), untuk mengintegrasikan info lintas delapan lembaga secara real-time.
Adapun KPTDP ini beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Komite ini diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden bagian Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), dengan Koordinator Gugus Tugas Harian Rahmat Danu Andika. Ketua didampingi oleh dua Wakil Ketua: KemenPANRB dan Komdigi.
(hps/afr)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·