Jakarta -
Korban kecelakaan maut kereta api di Bekasi, Jawa Barat, dipastikan bakal mendapat santunan. Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.
Awaluddin juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia telah melakukan kunjungan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk memastikan semua korban mendapatkan haknya.
Dia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal bumi maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut bersungkawa atas kecelakaan nan terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara datang memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat nan menjadi korban," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat agunan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit nan menangani korban. Pihaknya secara aktif terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kondisi korban, sekaligus memastikan proses manajemen santunan melangkah sigap dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar nan diserahkan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera nan bekerja sama dengan PT KAI, bakal diberikan santunan tambahan sebesar Rp 40 juta. Total korban meninggal mendapatkan Rp 90 juta santunan dari Jasa Raharja.
Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta sesuai ketentuan. Adapun Jasaraharja Putera juga memberikan tambahan agunan hingga Rp 30 juta.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sinergi seluruh lembaga nan telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban nan tertunda penanganannya," tutup Awaluddin.
(acd/acd)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·