Klarifikasi Bgn Soal Gaduh Dapur Mbg Bermasalah Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Jakarta -

Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana viral disorot di tengah kejadian kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, nan menewaskan 15 orang penumpang, lebih dari 80 korban luka-luka. Pasalnya, dia dinilai tidak sensitif saat tetap memberikan insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan jelas bermasalah dan dihentikan sementara.

"Untuk nan sementara tetap diberi," respons Dadan saat ditanyai wartawan soal apakah insentif tetap bertindak bagi SPPG nan dihentikan sementara operasionalnya.

Hal ini ditanggapi langsung Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam akun IG pribadinya. Dengan mengunggah ulang potongan video pernyataan Dadan, dia mengutarakan pendapatnya di video pendek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru bayar insentif kepada dapur SPPG nan ditutup lantaran kasus keracunan, dan lantaran tidak layak operasi," kata dia.

"Coba kita pakai logika sederhana, dapur ditutup itu artinya dapur itu bermasalah, artinya ada kelalaian, artinya ada akibat terhadap kesehatan masyarakat, tapi bukannya diberi hukuman tegas, dapur-dapur ini malah tetap dibayar Rp 6 juta per hari, ini bukan hanya salah kebijakan, ini pemborosan nan terang-terangan," lanjutnya.

Kebijakan semacam itu dinilai Charles jelas tidak bakal memberi pengaruh jera. Ia mempertanyakan standar nan jelas untuk memperbaiki keamanan pangan MBG.

Terlebih, dapur MBG nan ditutup tercatat lebih dari seribu. Ia menyebut penutupan dapur SPPG tanpa pemberian insentif juga bisa membantu efisiensi anggaran di tengah ekonomi nan belum membaik.

Klarifikasi BGN

Menyikapi perihal itu, Dadan kembali meluruskan pernyataannya.

Dadan memastikan SPPG nan dihentikan sementara operasionalnya (suspend) akibat kelalaian tidak bakal menerima insentif selama masa penghentian berlangsung.

Kelalaian nan dimaksud mencakup beragam aspek, mulai dari kondisi dapur nan tidak layak, hingga tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi nan menjadi syarat utama dalam program MBG.

"Selama statusnya suspend lantaran kelalaian alias tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa insentif tidak bakal diberikan andaikan masalah berasal dari bahan baku nan tidak segar alias kesalahan dari mitra penyedia.

"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier alias mark-up nilai bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujarnya.

Insentif Hanya untuk SPPG nan Beroperasi Normal

Menurut Dadan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional serta agunan keamanan pangan. Dengan demikian, hanya SPPG nan beraksi normal dan memenuhi seluruh ketentuan nan berkuasa menerima insentif.

"Insentif hanya diberikan kepada SPPG nan beraksi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dapur nan berakhir beroperasi, baik lantaran pelanggaran maupun argumen teknis seperti pembaharuan besar, tetap tidak bakal mendapatkan insentif selama periode tersebut.

"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik lantaran perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif nan dibayarkan," tambahnya.

Dengan penjelasan ini, BGN menegaskan tidak ada kebijakan nan membenarkan pemberian insentif kepada dapur bermasalah. Pernyataan sebelumnya disebut perlu dilihat dalam konteks nan utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Simak Video "Video Kepala BGN Tegaskan Tak Menjual Susu Berlabel MBG di Minimarket "
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Sumber detik-health