Jakarta, CNN Indonesia --
Berdasarkan undang-undang ada tujuh kendaraan prioritas di jalan, namun di atas itu semua ada jenis kendaraan lebih krusial didahulukan dari semuanya di persimpangan rel, ialah kereta.
Tujuh kendaraan prioritas di jalan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lampau lintas Pasal 134 yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran nan sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans nan mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
4. Kendaraan ketua lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika di persimpangan rel ketujuhnya tidak lebih prioritas dibanding kereta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menetapkan pada Pasal 124 bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Jadi mobil pejabat, kendaraan jenazah, ambulans alias apalagi kendaraan pemadam kebakaran sekali pun mesti mematuhi rambu jika palang pintu persimpangan rel telah ditutup.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) pernah menyampaikan kereta krusial didahulukan lantaran tak bisa berakhir tiba-tiba. Kereta juga punya posisi unik sebagai prioritas karena bukan hanya mengangkut penumpang alias peralatan tetapi juga punya peran melancarkan transportasi massal.
Kereta butuh jarak pengereman nan jauh lebih panjang dari kendaraan lain, jadi jika tak diberi jalan dapat menyebabkan tabrakan nan sangat parah.
KAI juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara di perlintasan sebidang wajib berakhir ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan kewenangan utama kepada kendaraan nan lebih dulu melintasi rel.
Pengetahuan tentang kereta sebagai kendaraan paling prioritas krusial dipahami masyarakat, mengingat baru saja terjadi kecelakaan nan dipicu taksi Green SM berakhir di tengah perlintasan rel.
Taksi itu tertabrak KRL di area Bulak Kapal hingga mengganggu perjalanan commuter line dari Jakarta menuju Cikarang. Perjalanan KRL lain terpaksa berakhir di jalur, nan kemudian memicu KA Argo Bromo Anggrek menabraknya dari belakang.
Kecelakaan nan terjadi pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.57 WIB ini telah menewaskan 14 orang menurut info pada Selasa (28/4) pukul 08.45 WIB.
(fea)
Add
as a preferred source on Google
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·