Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi ikut menyoroti dugaan pelecehan verbal pada mahasiswi juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diduga ada 16 pelaku dan 27 korban dalam kasus terkait.
Imran menyinggung kejadian disinhibisi online, nan kerap terjadi pada percakapan privat. Fenomena ini terjadi saat seseorang mengalami perubahan perilaku dari semula santun di depan publik, menjadi kasar dan sangat garang kala berkomunikasi daring.
Istilah ini juga menggambarkan gimana seseorang nampak lenyap kendali saat berinteraksi di media sosial maupun media daring lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fenomena ini mempunyai dua wajah. Di satu sisi, benign disinhibition dapat mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi alias mencari support emosional. Namun di sisi lain, toxic disinhibition melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian," tutur Imran dalam keterangan tertulis, Rabu(15/4/2026).
"Kasus grup WA mahasiswa UI adalah contoh nyata gimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan bentrok publik."
Hal nan sama juga terlihat pada sejumlah pelaku pelecehan verbal mahasiswi FH UI saat kesaksian korban mencuat. Beberapa korban juga rekan korban sempat tak menyangka dengan kata nan dilontarkan pelaku dalam grup WA viral, lantaran pelaku dikenal santun, berprestasi, hingga terkenal anti kekerasan seksual di depan publik.
Mengutip sebuah riset, Imran menekankan hubungan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya praktik cyberbullying, terutama pada kalangan remaja dan mahasiswa. Gen Z misalnya. Kelompok ini menjadi paling rentan dengan sifat impulsif dan kebutuhan validasi.
Karenanya, mereka kerap menjadi pelaku sekaligus korban.
Wanti-wanti Kemenkes
Dampak psikis imbas pelecehan verbal seperti nan dialami korban mahasiswi FH UI, bisa sangat berat, sama seperti pelecehan fisik, termasuk potensi trauma. Ia juga mengingatkan praktik semacam ini bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Belajar dari kasus terkait, Imran mengimbau masyarakat perlu mengenali ciri-ciri disinhibisi online, agar tidak lagi menormalisasi perilaku nan merujuk ke pelecehan dan dianggap candaan biasa.
"Komentar nan tiba-tiba sangat emosional, pesan nan menyinggung identitas, alias percakapan nan sigap memanas," sebut Imran.
"Kasus grup WA mahasiswa UI bukan sekadar kejadian lokal, melainkan cermin gimana kreasi komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia," pungkasnya.
(naf/kna)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·