Kemenkes Buka Suara Soal Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Gegara Facelift Ilegal

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kasus dugaan malpraktik nan melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni diduga melakukan tindakan facelift terlarangan tanpa kompetensi medis nan berujung pada abnormal permanen korban.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengaku mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih mendapatkan hasil nan diharapkan, korban justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di wajah dan kepala. "Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan membikin rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Praktik Ilegal Sejak 2019

Polisi mengungkap praktik terlarangan ini telah berjalan sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui bayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.

Meski tidak mempunyai latar belakang pendidikan dokter, pelaku diketahui pernah mengikuti training kecantikan di Jakarta. Berbekal sertifikat tersebut, dia kemudian membuka praktik sendiri hingga akhirnya dilaporkan.

Kemenkes Buka Suara

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa maraknya praktik klinik estetika terlarangan menunjukkan adanya celah antara patokan dan penyelenggaraan di lapangan.

"Maraknya praktik pelayanan klinik estetika nan tidak sesuai standar, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara izin dan penerapan di lapangan," ujar Elvieda, saat dihubungi detikcom Sabtu (1/5/2026).
Sembunyikan quote teks

Ia menjelaskan bahwa patokan sebenarnya sudah jelas dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

"Klinik adalah akomodasi pelayanan kesehatan nan menyelenggarakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif," ujarnya.

"Seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk jasa estetika wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta standar sarana, prasarana, dan produk/jasa nan digunakan," lanjutnya.

"Setiap tindakan medis, termasuk tindakan injeksi, penggunaan perangkat kesehatan, maupun penggunaan kosmetik dengan klaim terapeutik, kudu dilakukan oleh tenaga medis nan berkuasa dan sesuai standar profesi. Kepatuhan terhadap standar merupakan kunci dalam menjamin mutu jasa dan keselamatan pasien," tegasnya.

Pengawasan dan Sanksi

Menurut Kemenkes, izin juga telah mengatur pengawasan dan hukuman tegas.

"Pendekatan penanganan tidak dapat berakhir pada penindakan semata. Permenkes 11 Tahun 2025 menempatkan pengawasan berbasis akibat sebagai instrumen utama," kata Elvieda.

"Pengawasan (rutin dan insidental) terpadu antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan dan BPOM perlu diperkuat, khususnya terhadap penggunaan produk estetika dan perangkat kesehatan. Penegakan hukuman administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin upaya juga kudu diterapkan secara konsisten," tambahnya.

(naf/up)

Sumber detik-health