Kasus Penggelapan Dana Eks Admin Fuji Naik Ke Tahap Penyidikan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 20 Apr 2026 17:01 WIB

Kasus dugaan penggelapan biaya nan dilakukan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri disebut telah naik ke tahap penyidikan. Kasus dugaan penggelapan biaya nan dilakukan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri disebut telah naik ke tahap penyidikan. (Instagram/@fuji_an)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penggelapan biaya nan dilakukan mantan admin media sosial selebgram Fujianti Utami Putri disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Disampaikan oleh kuasa norma Fuji, Sandy Arifin, saat mendampingi kliennya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, interogator disebut menemukan bukti awal nan cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat info mengenai laporan kami, alhamdulillah melangkah dengan lancar. Saksi-saksi sudah diperiksa di hari Jumat alias Kamis minggu lalu, terlapor dan status prosesnya sudah naik ke penyidikan," ujar Sandy Arifin.

"Kami hari ini mau mengonfirmasi apa nan sudah disampaikan dari terlapor. Apakah ada pengakuan, apakah ada itikad baik untuk penyelesaian terhadap pengguna kami," tuturnya seperti diberitakan detikHot pada Senin (20/4).

Meski kasus dugaan penggelapan biaya ini sudah bergulir sejak 2024, pihak Fuji mengaku tetap terbuka andaikan terlapor beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menanggapi kemajuan kasus tersebut, Fuji mengaku lega lantaran terlapor bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia menuntut terlapor dapat dihukum seadil-adilnya.

"Alhamdulillah lega lantaran sejenak lagi bakal ditetapkan sebagai tersangka ya, InsyaAllah," ujar Fuji. "Aku pengin dia dihukum seadil-adilnya sih karena, apa nan udah dia perlakuan sama saya tuh menurut saya sudah kelewatan banget, bukan sekadar duit doang soalnya."

Mantan admin media sosial Fuji diduga melakukan pengalihan biaya hasil kerja sama iklan alias endorsement. Dana nan semestinya masuk ke rekening manajemen Fuji dialihkan ke rekening pribadi miliknya.

Fuji pertama kali melaporkan terduga Batara Ageng mengenai dugaan penggelapan biaya pada September 2023. Kemudian pada akhir Juni 2024, Batara ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Batara diduga menggelapkan duit sebesar Rp1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun mengakui perbuatannya. Kejadian itu bermulai dari sejumlah brand protes ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja nan telah disepakati.

Usut punya usut, Batara adalah pihak nan menerima pekerjaan tersebut tapi tidak dia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berkuasa mengenai Pasal 374 KUHP dan alias Pasal 372 KUHP.

(van/end)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnn-hiburan