PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat nan bakal menerapkan BBM biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026.
Biodiesel B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar berbasis fosil.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
Namun, menurutnya penerapan B50 memerlukan proses serta kesiapan izin sehingga tidak dapat dilakukan secara instan.
“Kita dukung, tapi tidak semudah nan dibayangkan. Perlu proses dan regulasi,” ujarnya saat ditemui di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis malam, 25 Juni 2026.
Ia menyebut pemerintah pusat menargetkan penerapan B50 mulai bertindak pada Juli 2026.
“Kayanya mulai bulan Juli 2026 ini, itu katanya pusat,” katanya.
Agustiar menilai Kalteng mempunyai potensi besar mendukung program tersebut lantaran merupakan salah satu wilayah penghasil kelapa sawit di Indonesia.
“Kita kan memang wilayah sawit, nan ada saja sudah banyak,” ujarnya.
Meski demikian, mengenai kemungkinan penambahan areal perkebunan sawit, Agustiar mengatakan perihal tersebut tetap terkendala kebijakan moratorium.
“Ini kan tetap dalam moratorium. Kalau dibuka alias tidak, kita juga belum tahu lantaran moratorium tetap berlaku,” pungkasnya.
(Sya'ban)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·