Harga Avtur Naik 70%, Inaca Minta Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association alias INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berangkaian dengan adaya kenaikan nilai avtur nan mulai bertindak hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA nilai avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap airport dibanding nilai per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, nilai avtur bakal naik mengikuti nilai di tingkat dunia lantaran imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh lantaran itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Denon mengatakan dengan kondisi tersebut, penyesuaian ini kudu segera dilakukan mengingat kenaikan nilai avtur nan sangat tinggi dan di sisi lain nilai avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya nan dikeluarkan maskapai penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15%. Namun mengingat kenaikan fuel nan lebih tinggi dari perkiraan, INACA meminta kenaikan fuel surcharge dan TBA disesuaikan lagi dengan tingkat kenaikan nilai avtur saat ini.

"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beraksi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beraksi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.

Denon pun memberikan contoh adanya kenaikan nilai avtur, misalnya untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, nilai avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp 13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 - 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter alias naik 72,45%.

Jika dibandingkan dengan nilai avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 pada saat TBA mulai diberlakukan ialah Rp 7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.

Sedangkan untuk internasional, harganya naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter alias naik 80,32%. Jika dibandingkan tahun 2019 ppada saat TBA mulai diberlakukan di mana nilai avtur internasional di Indonesia adalah US$ 0,6 per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.

(hrp/hns)

Sumber finance