Harga Avtur Melonjak, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Naik?

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

Wacana pemerintah untuk mengevaluasi tarif pemisah atas (TBA) tiket pesawat kembali mencuat seiring melonjaknya nilai avtur imbas perang di Timur Tengah. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan upaya maskapai dalam negeri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan untuk saat ini pemerintah dan industri maskapai dalam negeri telah sepakat untuk menunda pembahasan TBA tiket pesawat nan baru.

"Terkait TBA, kita sepakat untuk menunda dulu pembicaraannya, nan kita lakukan saat ini adalah menyesuaikan nilai tiket berasas kenaikan nilai avtur di pasar global," jelas Dudy dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pemerintah dan industri penerbangan belum membahas TBA tiket pesawat baru, pemerintah telah mengizinkan maskapai untuk meningkatkan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38%. Menurutnya perihal ini jauh lebih mendesak untuk diselesaikan lantaran nilai avtur berkontribusi sekitar 40% terhadap nilai tiket pesawat.

"Penetapan fuel surcharge berasas hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naiknya sampai sekitar 50%. Tapi setelah kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada konklusi bahwa 38% ini adalah nomor nan ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau," jelas Dudy.

Selain nilai avtur, Dudy mengatakan komponen penentu besaran nilai tiket lainnya adalah ongkos pemeliharaan dan spare part pesawat. Namun dalam perihal ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

"Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang, walaupun kelak bakal dibahas. Tapi nan paling krusial adalah sekarang gimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association alias INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berangkaian dengan adaya kenaikan nilai avtur nan mulai bertindak hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA nilai avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap airport dibanding nilai per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, nilai avtur bakal naik mengikuti nilai di tingkat dunia lantaran imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh lantaran itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beraksi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beraksi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.

(igo/fdl)

Sumber finance