Jakarta -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban meninggal dalam kejadian kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Dia adalah Nurlaela, seorang pembimbing dengan kedudukan fungsional Guru Ahli Pertama nan bekerja di Sekolah Dasar (SD) Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
Kepala BKN, Zudan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Taspen guna memastikan kewenangan ASN nan terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN. Ia memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN nan menjadi korban dalam kejadian ini.
"Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita nan mendalam atas wafatnya ASN dalam kejadian ini. Negara bakal memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis mengenai pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN nan meninggal bumi dalam tugas.
Selain itu, BKN juga menetapkan pegawai ASN nan menjadi korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai corak penghargaan negara.
"Melalui langkah-langkah ini BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai lembaga nan datang memberikan kepastian, perlindungan ran penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka," imbuhnya.
Berikut beragam kewenangan kepegawaian ASN nan bakal diperoleh family nan ditinggalkan:
1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Uang duka
4. Biaya pemakaman
5. Bantuan danasiwa bagi mahir waris
(aid/fdl)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·