PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Namun demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan krusial agar perubahan kelembagaan tersebut betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, mengatakan penyesuaian struktur organisasi perangkat wilayah merupakan kebutuhan nan kudu dilakukan guna menyesuaikan perkembangan izin nasional. Khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan wilayah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).
Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah wilayah menjelaskan kajian akademik maupun kajian beban kerja nan menjadi dasar perubahan struktur perangkat wilayah tersebut. Menurutnya, perubahan organisasi tidak boleh hanya berkarakter administratif, tetapi kudu bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Namun demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan krusial agar perubahan kelembagaan tersebut betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, mengatakan penyesuaian struktur organisasi perangkat wilayah merupakan kebutuhan nan kudu dilakukan guna menyesuaikan perkembangan izin nasional. Khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan wilayah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6).
Meski mendukung, Fraksi PKS meminta pemerintah wilayah menjelaskan kajian akademik maupun kajian beban kerja nan menjadi dasar perubahan struktur perangkat wilayah tersebut. Menurutnya, perubahan organisasi tidak boleh hanya berkarakter administratif, tetapi kudu bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3 jam yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·