Kasus dugaan malpraktik nan melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, mimic kekhawatiran masyarakat soal memilih perawatan nan aman. Mengingat, pada kasus Jeni, dia hanya berbekal sertifikat training dan menyatakan dirinya sebagai master estetik alias master kecantikan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim 'dokter kecantikan' nan kerap digunakan dalam promosi jasa estetika.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, tidak ada pekerjaan 'dokter kecantikan' sebagai kategori tersendiri. Setiap tindakan medis estetika tetap merupakan tindakan kedokteran nan hanya boleh dilakukan oleh master nan mempunyai pendidikan kedokteran nan sah, registrasi dan izin praktik, serta kompetensi sesuai jenis tindakan nan dilakukan," ujar dr Elvieda Sariwati, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes kepada detikcom Sabtu (1/5/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
"Mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, seluruh pelayanan di akomodasi kesehatan, termasuk klinik estetika, wajib dilaksanakan oleh tenaga medis nan berkuasa dan sesuai standar kompetensi. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.
Risiko Serius Jika Ditangani Non-Medis
Kemenkes menyoroti tingginya akibat jika tindakan estetika dilakukan oleh pihak tanpa latar belakang medis.
"Praktik oleh pihak nan tidak mempunyai latar belakang medis berpotensi besar menimbulkan kesalahan prosedur, penggunaan bahan nan tidak tepat, infeksi, komplikasi, hingga kerusakan permanen pada pasien," jelas Elvieda.
"Bahkan, kondisi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana lantaran membahayakan keselamatan pasien," lanjutnya.
Kemenkes menegaskan pengawasan klinik tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Perizinan dan pengawasan klinik dengan kepemilikan modal dalam negeri merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Elvieda.
Dalam praktiknya, Kemenkes berbareng pemerintah wilayah bakal terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
"Kementerian Kesehatan berbareng pemerintah wilayah melakukan tindakan tegas kepada praktik ilegal, termasuk nan mengatasnamakan master tanpa kewenangan," katanya.
"Selain itu, dilakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap klinik, termasuk klinik dengan pelayanan estetika, serta koordinasi dengan abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana," sambungnya.
Masyarakat Diminta Lebih Kritis
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih jasa estetika.
"Masyarakat kudu lebih kritis dalam memilih jasa klinik estetika, memastikan legalitas perizinannya, termasuk tenaga medis nan memberikan jasa mempunyai kompetensi nan tersertifikasi," ujar Elvieda.
Ia menekankan bahwa keselamatan kudu menjadi prioritas utama, bukan sekadar hasil instan alias iming-iming promosi.
(naf/kna)
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·