Djp Hapus Sanksi Telat Lapor Spt Badan Sampai Akhir Mei

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus hukuman administratif bagi Wajib Pajak Badan nan telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2025 setelah 30 April 2026 sampai 31 Mei 2026. Penghapusan hukuman diberikan baik berupa denda maupun bunga.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Perpanjangan juga bertindak untuk pemisah waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

"SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan hukuman administratif baik berupa denda maupun bunga," tulis keterangan tertulis DJP, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan hukuman administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

"Dalam perihal terhadap hukuman administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan hukuman administratif dimaksud secara jabatan," tuturnya.

Alasan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Badan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil lantaran memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, dia menyadari sistem inti manajemen perpajakan Coretax belum sempurna.

"Jangka waktu nan kami tetapkan hari ini itu memerlukan relaksasi lantaran memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan info bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem nan juga memang kami terus sempurnakan," ucap Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Sampai saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan nan diajukan Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.

"Jadi, hari ini kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari Wajib Pajak Badan dalam rangka relaksasi," ungkap Bimo.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan segala kelengkapan kebenaran kalkulasi dan kelengkapan administratif nan lain untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala nan perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.

Selama masa pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dipastikan optimal memberikan jasa tatap muka bagi masyarakat nan memerlukan pelayanan langsung di instansi pajak. Pelayanan disebut tetap buka Senin-Minggu.

"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi-korporasi nan memang kami penemuan memerlukan asistensi dari personil kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami komitmen dengan pelayanan nan betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya," pungkas Bimo.

(aid/fdl)

Sumber finance