Deadline 6 Juni, Komdigi Bakal Tindak Platform Bandel Soal Akun Anak

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pembatasan terhadap pengguna berumur di bawah 16 tahun sebagai corak kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas.

Sebagai langkah awal penerapan PP Tunas, Komdigi telah memberlakukan patokan tersebut terhadap platform digital kategori berisiko tinggi terhadap pengguna di bawah umur, ialah YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan seluruh platform digital diminta segera melakukan self-assessment alias proses pertimbangan secara berdikari untuk menentukan tingkat akibat platform terhadap anak. Komdigi telah menetapkan pemisah waktu pelaporan hingga 6 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan pemisah waktu ialah 6 Juni tahun ini. Jadi jika nan belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan tanggungjawab ini bertindak bagi seluruh PSE nan beraksi di Indonesia, khususnya platform nan masuk kategori berisiko tinggi terhadap anak, seperti rentan terhadap konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan digital.

Dalam waktu dekat, Komdigi juga bakal menerima perwakilan resmi dari instansi pusat Roblox untuk membahas corak kepatuhan platform tersebut terhadap patokan PP Tunas.

"Kita bakal kehadiran juga perwakilan resmi dari instansi pusat Roblox. Kami bakal melaporkan dalam dua hari ke depan kurang lebih bahwa Roblox juga bakal memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa," kata Meutya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa 6 Juni merupakan pemisah akhir bagi seluruh platform untuk menyerahkan laporan self-assessment kepada pemerintah.

"6 Juni itu pemisah waktu self-assessment, laporan masuk ke kami self-assessment dari masing-masing PSE. Setelah itu, Komdigi bakal melakukan verifikasi dari hasil self-assessment nan diberikan oleh para platform, baru kemudian dikeluarkan keputusan menteri mengenai tingkat akibat rendah alias akibat tinggi," papar Alexander.

Jika melewati pemisah waktu PSE lakukan pertimbangan secara berdikari tersebut, Komdigi mengatakan tidak langsung melakukan pembatasan secara otomatis, melainkan melalui sistem berjenjang sesuai izin nan berlaku.

Meutya mengingatkan, sebelum penindakan lebih tegas dilakukan, pemerintah bakal memberikan peringatan dan tahapan hukuman administratif terlebih dahulu. Namun dia menegaskan Komdigi tidak bakal ragu bertindak jika ada platform nan mencoba mengulur waktu.

"Tidak langsung semua dibatasi lantaran ada mekanisme, ada peringatan, ada hukuman administratif, sebelum dilakukan penindakan nan lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, lantaran kita bakal tetap lakukan, kita bakal patuh, kita bakal jalankan patokan ini," tegasnya.

Ia berambisi tidak ada platform digital nan menunda kepatuhan terhadap PP Tunas, mengingat patokan ini bermaksud untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital.

"Jadi, kami berambisi tidak ada platform nan melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tutup Meutya.


(agt/agt)


Sumber detik-inet