Cek! Ini Aturan Lengkap Wfh Buat Pekerja Swasta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. SE tersebut mengatur penerapan WFH pegawai Swasta, BUMN dan BUMD.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penerapan WFH di sektor swasta tetap berkarakter imbauan. WFH dilaksanakan dalam rangka memperkuat ketahanan daya nasional sekaligus mendorong pola kerja nan produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan daya di tempat kerja.

"Sehubungan dengan perihal tersebut, para ketua Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," seperti tertulis dalam SE tersebut, dilihat detikcom Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa ketentuan diatur dalam penyelenggaraan WFH, seperti upah/gaji dan kewenangan lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, penyelenggaraan WFH tidak mengurangi libur tahunan, dan bagi pekerja/buruh nan melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

Lalu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas jasa tetap terjaga. Selain itu penyelenggaraan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:

Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor daya (bahan bakar minyak, gas, dan listrik). Sektor prasarana dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).

Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri nan memerlukan kehadiran bentuk untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).

Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan upaya kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, pikulan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor finansial (perbankan, lembaga finansial non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

Adapun teknis penyelenggaraan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. SE tersebut juga mengatur penyelenggaraan program optimasi pemanfaatan daya di tempat kerja, antara lain:

a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja nan lebih irit energi
b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan daya lainnya secara bijak
c. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan daya lainnya melalui kebijakan operasional nan terukur

Perusahaan juga diminta melibatkan pekerja alias serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran berbareng penggunaan daya secara bijak; dan mendorong penemuan berbareng untuk menciptakan langkah kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

(acd/acd)

Sumber finance