Cara Cek Apakah Ktp Dipakai Pinjol, Gampang Banget!

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Kasus pencurian info pribadi menggunakan KTP orang untuk pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Sudah percaya sekali tidak pernah melakukan pinjaman online tapi tiba-tiba ditagih pinjol, tentunya menyebalkan bukan?

Karena itu, tak ada salahnya meluangkan waktu untuk mengecek apakah KTP Anda dipakai pinjol. Cara ceknya pun mudah, hanya butuh waktu beberapa menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran angsuran debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan alias SLIK OJK. Apa Itu SLIK OJK? Jadi, melalui SLIK OJK, info mengenai pinjaman alias angsuran apa saja nan dimiliki oleh seseorang bisa diketahui,

Cek SLIK OJK pun sebenarnya bisa dilakukan secara offline maupun online. Tapi untuk mempermudah, Anda bisa mengeceknya secara online lewat beberapa langkah mudah.

Cara Cek SLIK OJK Online

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan kemudian pilih 'Pendaftaran'
  2. Lengkapi seluruh kolom untuk mengecek kesiapan layanan
  3. Isi info diri registrasi dengan lengkap. Pastikan Anda mengisinya dengan benar
  4. Proses Checking
  5. Unggah identitas diri KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
  6. Upload foto diri sesuai instruksi
  7. Setelah itu, OJK bakal mengirimkan nomor pendaftar melalui email
  8. Cek status permohonan di 'Status Layanan', biasanya hasil SLIK OJK bakal diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika sekiranya Anda tetap mempunyai pertanyaan, Anda bisa bertanya lebih lanjut mengenai langkah cek SLIK OJK online dengan menghubungi kontak OJK melalui telepon 157. Selain itu Anda bisa mengontak email konsumen@ojk.go.id alias WhatApps ke nomor 081-157-157-157.


(fyk/afr)


Sumber detik-inet