Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran terlarangan gas dinitrogen monoksida (N2O) alias nan belakangan dikenal sebagai 'gas tawa'. Kali ini, produk bermerek Baby Whip ditemukan diperjualbelikan secara daring dari sebuah letak di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Produk tersebut dijual secara perseorangan tidak melalui marketplace, melainkan akun media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan penyalahgunaan gas N2O telah menjadi perhatian nasional dalam beberapa bulan terakhir lantaran trennya meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan di Cengkareng
Pada 2 April 2026, tim interogator dari Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai penyimpanan penyimpanan sekaligus tempat pengedaran sediaan farmasi berupa gas N2O merek Baby Whip, komplit dengan perangkat dan bahan pengemasan. Modus operasi nan digunakan adalah penjualan secara daring.
Barang Bukti nan Disita
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah peralatan bukti, antara lain:
- Tabung gas N2O beragam ukuran, termasuk 640 gram, 1 kg, 2 kg, 4 kg, hingga 7 kg
- Puluhan tabung berisi dan tabung kosong merek Baby Whip
- Alat pengemasan seperti plastik segel, karton kemasan, kabel ties, lakban, dan nozzle
- Peralatan pendukung pengedaran dan penggunaan gas
- Secara total, puluhan tabung gas siap edar sukses diamankan dari letak tersebut.
Kasus ini saat ini tengah diproses secara hukum. Para pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain terkait:
- Produksi alias peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar
- Praktik kefarmasian tanpa skill dan kewenangan
- Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Bukan Bahan Tambahan Pangan
BPOM menegaskan bahwa N2O bukanlah bahan tambahan pangan. Meskipun sebelumnya diatur dalam konteks tertentu, melalui Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026, ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan, melainkan merupakan gas medis.
Sebagai gas medis, penggunaannya dibatasi hanya untuk akomodasi pelayanan kesehatan dan kudu dioperasikan oleh tenaga ahli nan kompeten. Gas ini tidak diperuntukkan untuk dijual bebas kepada masyarakat.
Taruna Ikrar juga membujuk seluruh pihak pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan media, untuk bersinergi dalam mengawasi peredaran obat dan makanan demi melindungi kesehatan publik.
"Penegakan norma ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan gas medis tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Simak Video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·