Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berita bahwa mulai April 2026, setiap bayi WNI nan lahir di Indonesia bakal otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menanggapi rumor nan beredar luas tersebut, pihak BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai izin nan bertindak saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN tetap mengikuti patokan nan ada, di mana pihak family tetap kudu melakukan pendaftaran secara mandiri.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, Rizzky menjelaskan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarganya paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam periode tersebut, kepesertaan bayi bakal langsung aktif tanpa masa tunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara aturan, bayi tersebut kudu didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku... Bayi nan didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya bakal langsung aktif," ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Namun, perlu dicatat bahwa jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari, iuran JKN tetap bakal ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.
Saat ini, lebih dari 98% masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky menyayangkan tetap adanya masyarakat nan baru terpikir mendaftar saat sudah jatuh sakit. Mengingat prinsip JKN adalah gotong royong, iuran dari peserta nan sehat digunakan untuk membiayai peserta nan sakit, termasuk program pencegahan (promotif preventif).
"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi tetap sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif lantaran sakit tidak ada nan tahu kapan datangnya," tambah Rizzky.
BACA JUGA
Integrasi Sistem INAku Belum Dilakukan
Mengenai wacana integrasi dengan portal jasa publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah demi kemudahan akses bagi masyarakat di masa depan.
Hingga saat ini, lebih dari 98% masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky kembali mengingatkan pentingnya prinsip gotong royong dan memastikan status kepesertaan aktif sebelum jatuh sakit.
"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi tetap sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif lantaran sakit tidak ada nan tahu kapan datangnya," pungkas Rizzky.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·