Bos Hutama Karya Buka Suara Soal Rencana Djp Pungut Ppn Jalan Tol

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) merespons wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol nan disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro mengatakan, pihaknya tetap menunggu pengarahan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Menurutnya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya bakal mengikuti keputusan dari pemerintah. Namun, dia menyampaikan bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan tetap sebatas menyampaikan info awal mengenai rencana tersebut.

"Terkait perihal itu nan jelas kita tetap menunggu pengarahan lebih lanjut. Kan dari Kementerian Keuangan tetap menyampaikan info saja. Kami selaku BUMN nan mengelola alias BUJT nan mengelola jalan tol, kita bakal mengikuti pengarahan lebih lanjut atas dari usulan alias aktivitas pemerintah tersebut," ujar Koentjoro di Kantor Hutama Karya, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, perusahaan bakal mempelajari lebih lanjut skema penerapan dan akibat nan mungkin timbul dari kebijakan itu. Jika terdapat pengaruh terhadap operasional maupun pengguna tol, Hutama Karya bakal menyampaikan masukan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Kita otomatis bakal menunggu gimana penerapannya, kelak bakal kita pelajari andaikan ada efeknya kita pasti bakal menyampaikan ke pemerintah, dalam perihal ini ke PU, pro-kontra dari perihal ini, tapi kita bakal tetap menunggu pengarahan lebih lanjut mengenai dengan perihal tersebut," jelasnya.

Terkait potensi penyesuaian tarif tol sebagai akibat penerapan PPN, Hutama Karya belum dapat memastikan. Koentjoro menegaskan tetap menunggu kejelasan sistem dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami belum mengetahui. nan jelas kelak gimana prosesnya kita tunggu lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PU. Gitu nggih dari kami," tuturnya.

Rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan lebih Adil.

Kemudian DJP juga mencantumkan rencana penyusunan izin pengenaan pajak nan lebih setara terhadap HWI. Target penyelesaian patokan keduanya ditargetkan selesai pada 2028.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis arsip Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).

(ily/ara)

Sumber finance