Bawa Uang Lebih Dari Rp 100 Juta, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai!

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau jemaah haji untuk bijak dalam membawa duit tunai selama menjalankan ibadah haji. Jemaah haji disarankan tidak membawa duit tunai dalam jumlah besar hingga Rp 100 juta.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan pembawaan duit tunai lebih dari Rp 100 juta alias mata duit asing senilai nan sama wajib melapor dan mengisi blangko pembawaan duit tunai. Hal itu sesuai peraturan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan peredaran uang.

"Jadi jika membawa duit Rp 100 juta alias lebih ini memang kudu dilaporkan ke Bea Cukai," kata Cindhe dalam media briefing virtual mengenai Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada jemaah haji membawa duit tunai di atas Rp 100 juta, untuk selanjutnya Bea Cukai bakal menyampaikan kepada BI serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna ditindaklanjuti.

"Nanti dari Bea Cukai bakal disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," jelas Cindhe.

Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 nan diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jemaah haji diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar penyelenggaraan ibadah haji melangkah lancar dan memperoleh kemabruran.

Jemaah bisa membawa bekal legal dan cukup untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci. Jemaah haji juga diimbau untuk tidak membawa bekal duit tunai dalam jumlah besar.

Jemaah haji disarankan membawa kartu ATM nan mempunyai logo jaringan internasional baik visa maupun Mastercard, bagi nan memiliki. Membawa duit elektronik jauh lebih kondusif daripada membawa duit tunai dalam jumlah nan cukup besar.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sendiri telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata duit Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji 2026.

Dalam keterangannya, BPKH menyiapkan banknotes sebesar SAR 152.490.000 nan bakal disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jemaah haji bakal menerima duit saku sebesar SAR 750 alias sekitar Rp 3,4 juta dalam corak pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar) dan SAR 50 (1 lembar).

Uang saku itu diberikan sebagai bekal operasional jemaah haji selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, biaya persediaan untuk keperluan mendesak, maupun untuk bayar denda (dam haji).

(aid/fdl)

Sumber finance