Bawa Tiga Paket Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap Di Jalan Wengga

Sedang Trending 2 hari yang lalu

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial MNR (32) diamankan personil Satresnarkoba Polres Timur (Kotim) setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram di area Jalan Wengga Happy Metro TV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2026 setelah polisi menerima info dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu nan kerap terjadi di area tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, personil Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di letak nan dimaksud.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas sukses mengamankan terlapor nan saat itu sedang mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi,” kata Edy, Kamis 11 Juni 2026.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan nan disaksikan Ketua RT dan penduduk setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas hitam merek Conserve nan berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Terlapor beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MNR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam balasan pidana berat sesuai ketentuan nan berlaku.

(Jimmy)

Sumber info-lokal