Banjir keluhan muncul dari pengguna TikTok di Indonesia di beragam media sosial pada Sabtu (25/4/2026). Banyak nan melaporkan akun mereka tiba-tiba ditangguhkan tanpa diduga sebelumnya.
Pengguna nan terdampak umumnya menerima notifikasi berupa pop-up peringatan dari TikTok. Dalam pesan tersebut, platform memberi tahu bahwa akun mereka bakal dihapus dalam jangka waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu isi notifikasi nan beredar berbunyi:
"Akun Anda bakal dihapus pada 23/08/2026. Akun Anda telah diblokir lantaran usia Anda sepertinya belum memenuhi syarat untuk menggunakan TikTok. Akun Anda bakal segera dihapus pada tanggal tersebut.
Jika ini adalah kekeliruan dan Anda telah berumur minimal 14 tahun, Anda dapat mengusulkan banding sebelum tanggal 16/08/2026.
Anda dapat mengunduh info Anda sebelum 16/08/2026."
Akun TikTok Ditangguhkan lantaran Batasan Usia Foto: Screenshot detikINET
Di bagian bawah notifikasi tersebut, tersedia opsi Banding bagi pengguna nan merasa terjadi kesalahan. Setelah opsi ini dipilih, pengguna bakal diminta melakukan verifikasi usia melalui beberapa metode nan disediakan.
TikTok menawarkan tiga pilihan verifikasi, yakni
- Facial Age Estimation (estimasi usia melalui wajah),
- Selfie dengan identitas resmi (ID),
- Otorisasi kartu angsuran (Credit Card Authorization).
detikINET telah mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak TikTok Indonesia mengenai gelombang penangguhan akun ini. Namun hingga buletin ini ditayang, belum ada respons resmi nan diberikan.
Jeritan Warganet
Banyak pengguna TikTik menjerit di X.com gegara akun mereka ditangguhkan padahal usia mereka lebih dari 16 tahun. Berikut beberapa di antaranya:
PP Tunas
TikTok menjadi platform pertama nan secara proaktif menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sejak 10 April 2026. Hingga tanggal tersebut, sudah sekitar 780 ribu akun nan ditakedown, dan pemerintah memperkirakan jumlahnya sekarang mendekati 1 juta akun berasas rata-rata penonaktifan harian.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah TikTok dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok nan sudah memutuskan berasosiasi dalam aktivitas berbareng untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya.
Menkomdigi Meutya Hafid Foto: Adi Fida Rahman/detikinet
Ia menegaskan bahwa penilaian kepatuhan platform dilakukan secara objektif dan adil, berasas langkah konkret bukan sekadar komitmen di atas kertas. TikTok dinilai telah memenuhi beberapa parameter krusial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) beserta patokan turunannya.
Indikator kepatuhan tersebut meliputi:
- Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan PP Tunas dan peraturan menteri turunannya.
- Mempublikasikan pemisah usia minimum pengguna 16 tahun di laman pusat support (help center) platform, disertai komitmen memperbarui laporan pelaksanaannya secara berkala.
- Menonaktifkan akun anak berumur di bawah 16 tahun untuk pengguna Indonesia per 10 April 2026. TikTok menjadi platform pertama nan secara proaktif melaporkan nomor takedown akun kepada pemerintah.
"Data 780 ribu akun itu merupakan nomor per 10 April. Jika dihitung dari rata-rata take down harian, pemerintah memperkirakan jumlah akun nan telah dinonaktifkan sudah mendekati 1 juta akun hingga hari ini," jelas Meutya.
Menkomdigi berambisi pencapaian TikTok ini menjadi preseden positif bagi platform digital lain.
"Kalau ada satu platform nan sekarang sudah membuktikan bisa, ialah TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung," tegasnya.
(afr/afr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·