Aturan Wfh Berlaku, Operator Seluler Ungkap Kesiapan Layanan Internet

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan kesiapan operator seluler mengenai kebijakan pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) seminggu sekali demi menghemat daya imbas bentrok di Timur Tengah. Kebijakan ini bertindak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mendorong operator seluler untuk melakukan prasarana berbareng (infrastructure sharing) saat kebijakan WFH diberlakukan.

"Kita pastinya dukung," ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir kepada detikINET, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan skema prasarana berbareng pasif telah dipakai operator saat diberlakukannya WFH di era COVID-19. Pengalaman tersebut nan membikin operator seluler tidak mengatasi kesulitan jika kebijakan WFH dalam satu hari diterapkan pemerintah.

"Infrastruktur pasif kan sudah waktu COVID-19 itu kita sudah kerja sama tower, power, fiber. Waktu itu tetap zamannya 4G belum 5G, jadi infrastructure belum lantaran spektrum gelombang jumlahnnya terbatas," tuturnya

"Ya, jika saya memandang (operator seluler) siap lantaran nggak ada perubahan ya, paling nambah kapabilitas sana-sini lantaran kan beberapa tahun lampau kita sudah lakukan WFH. Kalau sekarang WFH satu hari, mungkin saya operator siap, tinggal tambah kapasitas," ucapnya menambahkan.

Selain itu, patokan WFH nan berjalan satu hari dalam seminggu juga tidak bakal menyulitkan operator seluler dalam menjaga kualitas saat ASN dan pegawai swasta bekerja di rumah.

"Operator sudah terlatih kah. Belajar dari empat tahun lalu, sekarang kita implementasikan lagi, insya Allah ya siap.

Sebelumnya, dalam bertemu pers pada Selasa (31/3), pemerintah telah menjabarkan patokan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan bertindak tiap hari Jumat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH tenaga kerja swasta bakal menyesuaikan karakter dan kebutuhan tiap sektor usaha

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini nan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.


(agt/rns)

Sumber detik-inet