Aturan Toko Online Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilakukan untuk menata ulang ekosistem e-commerce alias toko online. Budi mengatakan pengaturan ulang ekosistem toko online dengan tujuan agar produk-produk lokal diuntungkan serta diprioritaskan.

Saat ini, aturannya tetap dalam pembahasan nan melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi, hingga pelaku e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tetap dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia memastikan patokan revisi Permendag ini tidak bakal tumpang tindih dengan izin di K/L lain. Justru, patokan nan sedang digodok ini bakal saling mengisi lantaran membenahi ekosistem e-commerce.

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas nan kita benahi," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menambahkan proses revisi patokan tersebut sudah memasuki tahap uji coba publik dan segera masuk harmonisasi.

"Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan perubahan nan bakal diatur dalam izin tersebut nantinya berupa suasana e-commerce nan lebih kondusif. Tak hanya itu, produk-produk lokal lebih berkekuatan saing di e-commerce.

Terkait biaya admin, Iqbal menyebut tidak bakal mengatur besarannya. Pihaknya bakal konsentrasi pada aspek transparansi dan persetujuan pedagang.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan sistem transparansi terhadap merchant nan ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja bakal berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem nan ada di platform tersebut," jelas Iqbal.

Aturan baru ini, lanjut Iqbal, bakal memberi tahu dan mendapatkan persetujuan pedagang mengenai perubahan biaya admin hingga promosi.

"Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," tambahnya.

(rea/hns)

Sumber finance