Aturan Tar-nikotin Rokok Diperketat, Kemenperin Ungkap Rp 700 T Bisa Melayang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti sejumlah poin dalam rancangan patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satunya, pembatasan kadar tar dan nikotin nan berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau hingga Rp 700 triliun.

Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, kadar tar dalam rancangan tersebut dibatasi maksimal 10 miligram. Menurutnya, tingginya kadar tar pada rokok Indonesia disebabkan lantaran kebanyakan nan diproduksi adalah jenis kretek.

Sementara itu, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia mencapai 97%, sementara 3% jenis rokok putih. Jika kadar tar dibatasi hanya 10 miligram, Merrijantij menilai perihal ini bakal mengganggu sektor industri dan kehilangan nilai ekonomi Rp 700 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini peraturan nan ada di SNI itu tar itu adalah 55, dan rata-rata penelitian hasil uji, hasil uji kita di kisaran 35. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10. Artinya semua rokok kretek nan 97% ini bakal tutup, tidak bisa operasional. Apakah kita sudah siap jika dihitung nilai ekonomi ini nyaris mencapai Rp 700 triliun. Apakah nilai ekonomi nan Rp 700 triliun ini sudah tidak kita butuhkan lagi?" ujarnya dalam Diskusi Masyarakat Pemerhati Tembakau di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Merrijanti mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung publikasi patokan turunan PP 28/2024 demi memberikan kepastian berusaha. Namun, sejumlah ketentuan ditolak lantaran dinilai berakibat besar terhadap industri dan petani tembakau nasional.

Selain pemisah tar, Kemenperin juga menolak usulan pembatasan kadar nikotin maksimal menjadi 1miligramuntuk seluruh produk tembakau.Jika patokan tersebut diterapkan, industri dinilai terpaksa menggunakan bahan baku impor nan mempunyai kadar nikotin lebih rendah, ialah sekitar 1 hingga 1,5.

"Kemenperin tidak sepakat dengan nomor ini kenapa? Karena petani kita menghasilkan tembakau nan nikotinnya dalam catatan ini tertinggi di bumi ini sampai di 8.Kalau kita meminta ini diturunkan menjadi satu. Artinya industri nan ada saat ini kudu menggunakan nikotin nan berasal dari impor, nan kadar nikotinnya ada di kisaran 1 sampai 1,5.," bebernya.

Kemenperin juga menolak patokan penyeragaman warna dan font pada bungkusan rokok. Menurut Merrijanti, ketentuan tersebut menghilangkan identitas dan diferensiasi produk masing-masing perusahaan.

Selain itu, pembatasan bahan tambahan juga dipersoalkan lantaran dianggap menghilangkan formulasi unik nan menjadi rahasia jual beli setiap produsen. Menurut Merrijantij, produk rokok perusahaan A dan B tidak bakal ada perbedaan.

"Kalau ini semuanya tidak diperbolehkan, artinya rokok dari produk perusahaan A dan perusahaan B sama rasa. Artinya hanya menggulung tembakau dan dikasih di dalam kertas.Ini sama dengan tingwe tidak ada tambahan apa-apa," tuturnya.

Menurut Merrijanti, andaikan memang diperlukan penurunan kadar nikotin pada masa mendatang, pemerintah perlu memberikan waktu nan memadai bagi petani, industri, dan peneliti untuk mengembangkan varietas tembakau baru serta menyesuaikan proses produksi.

Merrijanti mengingatkan industri hasil tembakau menyerap sekitar 550 ribu tenaga kerja langsung dan mencatat investasi Rp 6,1 triliun pada 2025. Penerimaan negara dari cukai juga cukup besar, mencapai Rp 211 triliun pada 2025.

(ily/ara)

Sumber finance