Aturan Kendaraan Listrik Kena Pajak Bisa Bikin Investor Waswas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Aturan baru pajak kendaraan listrik nan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dinilai menghalang pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Aturan ini juga menimbulkan keraguan bagi penanammodal untuk menanamkan modal di Indonesia.

Menurut Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho kebijakan ini juga tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto nan mendorong percepatan mengambil kendaraan listrik, sehingga membikin penanammodal bingung dengan kebijakan nan berubah-ubah.

"Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa nan disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini nan menurut saya mix signal nan diberikan oleh pemerintah dalam perihal ini semestinya tidak terjadi, lantaran ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya penanammodal luar, tetapi juga mereka nan banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia," papar Andry dalam aktivitas Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncor Anggaran di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andry mengatakan Permendagri 11 tahun 2026 ini berpotensi menimbulkan disparitas kebijakan antar wilayah. Baginya, wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nan belum stabil bakal mulai memungut pajak kendaraan listrik, maka daya tarik mobil listrik bagi konsumen bakal merosot tajam.

"Nah jika dari hasil kajian kami ketika Permendagri diterapkan dan tentu bakal diturunkan menjadi Perda alias mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu alias mobil listrik dalam perihal ini itu bisa dua kali lipat," kata Andry.

Dibandingkan dengan memungut biaya pajak, Andry mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Hal ini bisa mendorong Indonesia bebas emisi dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan ramah lingkungan.

"Jadi jika istilahnya ya jika beli kendaraan listrik dapat potongan nilai ya jika beli kendaraan BBM nah ini bukan mendapatkan tambahan ya tetapi kudu bertanggung jawab ya terhadap emisi nan kemungkinan besar bakal dihasilkan," pungkas Andry.

(hrp/hal)

Sumber finance