Jakarta -
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan patokan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi. Aturan tersebut mulai bertindak 1 Juni nanti.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan bakal diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dalam izin terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan devisanya di bank-bank milik negara alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, ada tanggungjawab untuk mengonversi ke mata duit Rupiah.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga mengenai dengan sektor ekstraktif alias oil and gas itu bertindak seperti nan sekarang, ialah nan bertindak 3 bulan," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan patokan tersebut belum keluar juga lantaran ada revisi.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, nan dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.
"Ada revisi kecil, lantaran ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Aturan DHE SDA dirancang untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, terutama dari sektor nan memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Nah, menurut Purbaya, selama ini keuntungannya justru disimpan di luar negeri.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik nan pinjem pakai bank domestik, nan pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.
(hns/hns)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·