Asn Wajib Lapor Harta Kekayaan, Paling Telat Besok!

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk memenuhi tanggungjawab Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Batas pelaporan LHKAN ini bakal berhujung pada 30 April 2026.

Kewajiban pelaporan kekayaan kekayaan masuk dalam Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Surat info ini mewajibkan seluruh aparatur negara aktif untuk melaporkan kekayaan kekayaannya secara berkala sebagai corak transparansi dan akuntabilitas.

Bagi penyelenggara negara dan kedudukan tertentu nan ditetapkan, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara aparatur negara di luar kategori itu, tetap diwajibkan menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PANRB menegaskan, LHKAN merupakan instrumen strategis nan mendukung tata kelola pemerintah bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan LHKAN krusial untuk mendorong keberhasilan penyelenggaraan reformasi birokrasi di seluruh lembaga pemerintah.

Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) alias unit kerja nan ditunjuk berkedudukan dalam memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id.

Kementerian PANRB mengimbau seluruh wajib lapor untuk tidak menunda penyampaian LHKAN. Melalui pelaporan nan tertib dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara semakin meningkat dan memperkuat gambaran pemerintahan nan bersih.

(acd/acd)

Sumber finance