BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati, Dr H Eddy Raya Samsuri S.T , Wakil Bupati, Khristianto Yudha dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ita Minarni di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Kamis (2/4) pagi.
Eddy Raya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan pengarahan Presiden Republik Indonesia mengenai program efisiensi, serta bermaksud mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dalam agenda pembahasan nan digelar, disampaikan Eddy Raya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi nan modern, responsif, dan berorientasi pada hasil kerja.
” Beberapa poin utama kebijakan nan bakal diterapkan di antaranya adalah penerapan pola kerja fleksibel. Mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Barito Selatan bakal menjalankan kombinasi tugas kedinasan, ialah Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dari Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan WFH tidak bertindak bagi unit pelayanan publik langsung, ” ujarnya.
Bupati Barsel dua periode ini mengimbau agar seluruh jasa nan bergesekan dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di instansi guna menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.
Selain itu, pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit jasa esensial seperti kesehatan, keamanan, manajemen kependudukan, pendidikan, dan jasa kedaruratan juga tetap menjalankan WFO.
“Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi. ASN nan melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi meninggal sebagai corak komitmen terhadap penghematan energi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Barsel juga melakukan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri nan dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Tidak hanya itu, Bupati Barsel mengimbau untuk penggunaan kendaraan dinas kedudukan pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Penguatan keahlian berbasis output menjadi konsentrasi utama dalam transformasi ini. ASN diharapkan lebih mengedepankan hasil kerja dibandingkan kehadiran fisik. Untuk mendukung perihal tersebut, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), office, serta ketidakhadiran elektronik bakal terus diperkuat.
“Pelaksanaan kebijakan ini bakal dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Sementara itu, hasil efisiensi anggaran nan diperoleh bakal dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas wilayah nan berakibat langsung pada kesejahteraan masyarakat, ” imbaunya.
Pemkab Barsel juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan penyelenggaraan kebijakan secara berkala setiap bulan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Barsel bisa beradaptasi dengan perubahan, tetap produktif, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ena/kpg)
BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) mulai menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati, Dr H Eddy Raya Samsuri S.T , Wakil Bupati, Khristianto Yudha dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ita Minarni di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Kamis (2/4) pagi.
Eddy Raya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan pengarahan Presiden Republik Indonesia mengenai program efisiensi, serta bermaksud mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Dalam agenda pembahasan nan digelar, disampaikan Eddy Raya bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi nan modern, responsif, dan berorientasi pada hasil kerja.
” Beberapa poin utama kebijakan nan bakal diterapkan di antaranya adalah penerapan pola kerja fleksibel. Mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Barito Selatan bakal menjalankan kombinasi tugas kedinasan, ialah Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dari Senin hingga Kamis, serta Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan WFH tidak bertindak bagi unit pelayanan publik langsung, ” ujarnya.
Bupati Barsel dua periode ini mengimbau agar seluruh jasa nan bergesekan dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di instansi guna menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.
Selain itu, pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit jasa esensial seperti kesehatan, keamanan, manajemen kependudukan, pendidikan, dan jasa kedaruratan juga tetap menjalankan WFO.
“Kebijakan ini juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya dan energi. ASN nan melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi meninggal sebagai corak komitmen terhadap penghematan energi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemkab Barsel juga melakukan pembatasan operasional, termasuk perjalanan dinas dalam negeri nan dikurangi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Tidak hanya itu, Bupati Barsel mengimbau untuk penggunaan kendaraan dinas kedudukan pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Penguatan keahlian berbasis output menjadi konsentrasi utama dalam transformasi ini. ASN diharapkan lebih mengedepankan hasil kerja dibandingkan kehadiran fisik. Untuk mendukung perihal tersebut, pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), office, serta ketidakhadiran elektronik bakal terus diperkuat.
“Pelaksanaan kebijakan ini bakal dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Sementara itu, hasil efisiensi anggaran nan diperoleh bakal dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas wilayah nan berakibat langsung pada kesejahteraan masyarakat, ” imbaunya.
Pemkab Barsel juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan penyelenggaraan kebijakan secara berkala setiap bulan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Kabupaten Barsel bisa beradaptasi dengan perubahan, tetap produktif, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ena/kpg)
1 bulan yang lalu


English (US) ·
Indonesian (ID) ·