Jakarta -
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2026 bakal dipangkas sebesar Rp 12,71 triliun. Dengan adanya pemangkasan ini membikin pagu anggaran Kementerian PU turun dari sebelumnya Rp 118,89 triliun menjadi hanya Rp 106,18 triliun.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pagu awal Kementerian PU ditetapkan sebesar Rp 118,5 triliun pada 1 Desember 2025. Anggaran Kementerian PU kemudian sempat meningkat menjadi Rp 118,89 triliun per 28 Maret 2026 setelah adanya tambahan dari skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 390 miliar untuk memperkuat konektivitas jalan di Ditjen Bina Marga.
Namun untuk atas pengarahan Presiden mengenai mitigasi kondisi global, dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 nan tertuang berasas surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026. Kementerian PU diminta melakukan penyesuaian anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penajaman shopping dilakukan sebagai tindak lanjut pengarahan Presiden dalam rangka mitigasi kondisi dunia dan menjaga defisit APBN tetap terkendali," ujar Dody dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (7/4/2026).
"Penajaman shopping ini berasas surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimasi pagu sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA 2026 menjadi sebesar Rp 106,18 triliun," sambungnya.
Dody mengatakan pihaknya belum menyampaikan rincian final pemangkasan anggaran tahun 2026 kepada DPR, khususnya Komisi V. Hal ini lantaran tetap melakukan proses revisi anggaran secara internal dan unit organisasi (Unor) mengenai perihal tersebut.
"Kami belum menyampaikan secara perincian untuk mendapat persetujuan di Komisi V, lantaran kami tetap melakukan revisi anggaran berbareng Unor mengenai dan Kemenkeu nan diberikan tenggat waktu 15 April 2026," terangnya.
(hrp/hns)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·