PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mengungkap tengah melakukan proses tender untuk proyek reklamasi pantai. Saat ini terdapat 16 calon mitra berasal dari Eropa, China, hingga Korea.
Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis, mengatakan calon mitra kerja asing ini mempunyai kemauan nan besar untuk ikut dalam proyek reklamasi ini. Melalui kerangka kerja sama tersebut, Ancol tidak perlu menggelontorkan modal kerja alias capital expenditure (capex) besar untuk proyek tersebut.
"Yang menariknya adalah the moment kami propose kepada kita punya mitra itu, banyak calon-calon penanammodal itu mengatakan, 'eh come on, nggak usah deh pake lo punya duit, kita bangun sama-sama, kelak land-nya kita sharing gitu lho'. Ini menjadi suatu kita punya, bahwasannya, 'oh rupanya ada sistem untuk partnership nan bisa menguntungkan juga buat Ancol'," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Putri Duyung Ancol, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria nan berkawan disapa Ian itu mengatakan, proses tender ini mengangkat skema beauty contest. Melalui skema ini, Ancol hanya bakal memilih satu calon mitra kerja untuk menggarap reklamasi tersebut dengan nilai proyek sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun.
"Kalau seandainya kita sedikit kami membayar, oh bisa jadi pemenang lagi. Makanya kita bikin itu jadi beauty contest. (pendanaan reklamasi) Dari partner. (Kebutuhan pendanaan) Sekitar nyaris Rp 5 triliun-Rp 6 triliun," jelasnya.
Ian menambahkan, reklamasi bakal dilakukan di atas lahan seluas 65 hektare dari Pantai Barat hingga Utara Ancol. Nantinya, proyek reklamasi ini bakal dibagi dengan pemenang tender untuk kebutuhan upaya dan kebutuhan umum.
"Jadi di Marina itu sebelah kiri, jika kita sebut itu adalah Pantai Barat ya, itu sampai ke Utaranya itu. Luasnya ada sekitar 65 hektare. Nah itu 65 hektare itu nan bakal kita bagi untuk kebutuhan bisnis, ada untuk kebutuhan umum," pungkasnya.
Bersambung ke laman berikutnya. Langsung klik
Sementara itu Ancol terancam penghapusan pencatatan saham alias delisting dari perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) imbas ketentuan baru pemisah minimum free float sebesar 15%. Adapun saat ini, tingkat free float Ancol hanya sebesar 9,99%.
Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengakui struktur kepemilikan saham perseroan tetap di bawah ketentuan BEI. Menurutnya, posisi perseroan saat ini agak unik lantaran berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Adapun komposisi pemegang saham PJAA saat ini Pemda DKI Jakarta 72%, PT Pembangunan Jaya 18,01%, dan masyarakat 9,99%.
"9,99% itu dimiliki publik dan ada beberapa afiliasi, sehingga sebenarnya berada di bawah nan kami masukin ke dalam free float ini," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Putri Duyung Ancol, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, Ancol tetap menunggu patokan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemisah free float ini. Irfan mengatakan, pihaknya juga terbuka dengan dua opsi seperti delisting alias melakukan tindakan korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam struktur kepemilikan saham PJAA.
"Kami tetap sampai saat ini tetap menunggu peraturan OJK terbaru mengenai dengan free float ini, apakah kita kemudian bakal meningkatkan partisipasi publik alias malah jalur nan dilakukan oleh beberapa pihak nan sudah mengumumkan untuk melakukan delisting," jelasnya.
Meski begitu, Irfan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru menetapkan langkah untuk memenuhi ketentuan minimal free float. Namun, perseroan memastikan tetap bakal mengakomodir seluruh kepentingan publik.
"Memang obrolan kami dengan, baik Pemda Jakarta maupun Pembangunan Jaya, semuanya kita sepakat jika kita tunggu dulu pengumuman, tidak usah terlalu terburu-buru," pungkasnya.
(ahi/hns)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·