Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak pengguna kendaraan bermotor nan kedapatan memakai pelat nomor tak sesuai standar. Beberapa di antara mereka melakukan modifikasi agar tampil beda, namun tidak sedikit juga untuk menghindari jerat kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).
Agar terhindar ETLE, seseorang bisa saja tidak memasang pelat nomor, menutupi sebagian nomor alias huruf di pelat nomor, apalagi memodifikasi pelat nomor hingga susah dibaca kamera tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan kudu memahami pelat nomor bukan aksesori kendaraan nan dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan arsip identifikasi resmi negara.
Aturan mengenai tanggungjawab penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebut setiap kendaraan bermotor nan dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB alias pelat nomor kudu memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB kudu memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan langkah pemasangan nan telah ditetapkan.
Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan nan mengubah bentuk pelat nomor untuk argumen estetika alias agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini terlarangan dan menyalahi patokan hukum," menurut Humas Polri.
Ada enam corak modifikasi pelat nomor nan dilarang:
1. Mengubah Huruf alias Angka: Memodifikasi huruf alias nomor agar menyerupai nama alias kata tertentu, baik dengan langkah menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
2. Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti corak huruf alias nomor standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, alias style digital).
3. Mengubah Ukuran: Mengecilkan alias membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar nan telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
4. Menghilangkan Garis Batas alias Emblem: Menghapus alias menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan "POLRI" nan tercetak timbul (emboss) pada pelat.
5. Menggunakan Bahan nan Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik alias stiker reflektif (glow in the dark) nan menyilaukan alias justru membikin pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
6. Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi nan tersembunyi, memiringkan pelat, alias menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.
"Bagi pengendara nan mengabaikan patokan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi alias tidak sesuai standar, Polri bakal melakukan penindakan norma secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld," tulis Humas Polri.
Sanksi
Pengendara nan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan hukuman tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal itu:
"Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan alias denda paling banyak Rp 500 ribu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·