951 Pinjol Ilegal Ditutup, Investasi Bodong Diberantas

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memberantas ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan info sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol terlarangan serta 2 tawaran investasi terlarangan di beragam situs dan aplikasi.

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas finansial terlarangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Hudi menyampaikan pihaknya juga mencermati sejumlah modus aktivitas finansial terlarangan dan penipuan nan saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus-modus ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Penipuan

Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus jasa ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti memberi ulasan, menonton iklan, alias meng-klik tautan nan kemudian mensyaratkan setoran biaya dengan janji untung berlipat.

Kedua, plagiatisme alias peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, alias identitas pelaku upaya jasa finansial nan legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak nan berizin dimaksud.

Ketiga, penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk upaya alias proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan nan memadai.

Keempat, money game. Skema ini mengandalkan perekrutan personil baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari aktivitas upaya nan nyata dan berkelanjutan.

Kelima, perdagangan aset mata uang digital ilegal. Modus ini menawarkan investasi alias perdagangan aset mata uang digital oleh pihak nan tidak terdaftar alias tidak mempunyai izin dari otoritas berwenang, nan kerap disertai klaim untung tinggi tanpa risiko.

Jumlah Laporan

Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Dari upaya tersebut, total biaya korban nan sukses diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar dan biaya korban nan telah dikembalikan sebesar Rp169 miliar. Nominal tersebut berasal dari rekening pada 19 bank nan digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan tetap maraknya aktivitas finansial terlarangan dan penipuan transaksi keuangan, Hudi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi alias aktivitas nan menjanjikan untung tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas pelaku upaya dan produk jasa finansial melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran nan disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, alias tautan nan tidak jelas sumbernya. Selain itu, jangan memberikan info pribadi, info rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan andaikan menemukan indikasi aktivitas finansial ilegal, segera melaporkan ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi finansial ke iasc.ojk.go.id.

(rea/ara)

Sumber finance